21 Layanan Yang Tidak Dicover BPJS Kesehatan
![]() |
Terhitung ada 21 jenis layanan yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan via bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/ |
Seperti yang sudah kita ketahui kalau BPJS Kesehatan adalah bagian dari asuransi kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar tiap masyarakat.
Ada beberapa layanan yang tidak bisa dicover atau ditanggung oleh BPJS Kesehatan, apa saja itu? Menurut artikel yang dikutip dari laman tempo.co berikut daftar 21 layanan yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
- Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
- Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
- Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
- Perbekalan kesehatan rumah tangga
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
- Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
- Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Pada poin pertama di atas juga meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan atau pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dari perundang-undangan.
Lalu juga pada poin nomor 10, 12, dan 16 ketiganya sudah ditetapkan menteri untuk info selengkapnya silahkan baca dilaman indonesiabaik.id.
Belum ada Komentar untuk "21 Layanan Yang Tidak Dicover BPJS Kesehatan"
Posting Komentar