3 Cara Cek Denda BPJS Kesehatan

Apakah telat membayar iuran BPJS Kesehatan akan dikenai denda? Cek kartu BPJS kamu disini untuk mengetahui berapa besaran denda yang harus dibayar. Gambar via infobpjs.id.

Untuk menikmati manfaat BPJS Kesehatan tentunya masyarakat wajib untuk membayar iuran sesuai dengan kelasnya, namun jika pembayaran iuran BPJS Kesehatan mengalami kendala atau ketelatan apakah akan dikenai denda?

Jawabannya iya, peserta yang telat membayar iuran BPJS Kesehatan akan dikenai denda. Status kesertaannya akan diberhentikan sementara, untuk mengetahui lebih lanjut silahkan simak informasinya di bawah ini.

  1. Peserta tidak dikenai denda uang melainkan status kesertaannya akan diberhentikan sementara terhitung dari tanggal 1 bulan berikutnya.
  2. Berlaku untuk peserta mandiri dan peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja
  3. Jika dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaannya diaktifkan kembali:
    • Melakukan rawat inap: Wajib membayar denda keterlambatan sebesar 5% dari biaya rawat inap X bulan tertunggak
    • Tidak melakukan rawat inap: Maka tidak dikenai denda keterlambatan
  4. Denda iuran BPJS Kesehatan punya ketentuan seperti:
    • Jumlah tunggakan paling banyak 12 bulan
    • Besaran denda paling tinggi 30 juta

Peserta Telat Membayar Iuran BPJS 1 Minggu

Jika peserta mengalami keterlambatan membayar iuran selama satu minggu dari tanggal seharusnya pembayaran maka tidak akan dikenakan denda. Status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara, untuk mengembalikan status kepesertaannya menjadi aktif maka peserta wajib membayar iuran yang belum dibayar.

Peserta Telat Membayar Iuran BPJS 1-2 Tahun

Telat membayar iuran BPJS Kesehatan selama 2 tahun juga tidak akan dikenakan denda namun status kepesertannya akan nonaktif tanggal 1 bulan berikutnya.

Panduan Cara Mengecek Denda BPJS Kesehatan

Ada tiga cara yang bisa kamu lakukan untuk melakukan pengecekan denda BPJS Kesehatan, antara lain menggunakan SMS, Aplikasi Mobile JKN dan Chika (Chat assistant JKN di WhatsApp).

1. Mengecek Denda BPJS Melalui SMS

  1. Kirim SMS dengan format sebagai berikut:
  2. TAGIHAN NOMOR BPJS KESEHATAN lalu kirim ke 087775500400
  3. Contoh: TAGIHAN 000987654321 dan kirim ke nomor 087775500400

2. Cek Denda BPJS Dengan Aplikasi Mobile JKN

Download aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store, login/sign in/masuk dengan memasukkan NIK atau Nomor BPJS. Jika belum mendaftar masuk silahkan lakukan pendaftaran pada aplikasi JKN.

Setelah masuk ke dalam aplikasi pilih menu "Info Iuran", lihat pada "Info Riwayat Pembayaran" selanjutnya aplikasi akan menampilan rincian denda dan tunggakan secara detail.

3. Cara Cek Denda BPJS Melalui WhatsApp

Lakukan chat ke nomor Chika di 08118750400 atau langsung klik disini wa.me/+628118750400 ikuti instruksi yang diberikan Chika.

Untuk membayar BPJS Kesehatan sekarang telah terintegrasi dengan berbagai macam alat pembayaran seperti transfer m-banking, virtual account, qris, dompet tunai, dan lain-lain. Tentu saja hal ini akan mempermudahkan kalian dalam mobilitas pembayaran agar tidak mengalami keterlambatan kembali dalam membayar iuran BPJS.

BPJS KIS BPJS-Kis.info adalah media yang membahas tentang informasi dan panduan mengenai BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua dan Kartu Indonesia Pintar.

Belum ada Komentar untuk "3 Cara Cek Denda BPJS Kesehatan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel