4 Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan (Lengkap)

4 Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan (Lengkap)
Ada 4 cara untuk merubah kelas BPJS Kesehatan, simak artikelnya di bawah ini. Gambar: detik.com.

4 Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan (Lengkap) - Saat menghadapi masa sulit keuangan seperti pandemi lalu kita pasti akan memutar otak bagaimana caranya menekan biaya pengeluaran bulanan untuk tetap terkontrol dan hemat.

Ditambah lagi keperluan bulanan harus tetap terpenuhi meskipun tidak dinikmati secara langsung namun akan sangat membantu saat menghadapi situasi darurat seperti sakit.

BPJS melakukan denda terhadap pesertanya jika mengalami tunggakan atau telat membayar iuran, maka dari itu hal yang paling masuk akal adalah turun kelas agar kesehatan tetap ter-cover dan BPJS tetap bisa dibayarkan.

Nah berikut ini adalah tutorial cara turun kelas BPJS Kesehatan:

Cara Ubah Kelas BPJS Kesehatan Melalui Mobile JKN

  1. Download aplikasi Mobile JKN yang terdapat di Play Store atau App Store.
  2. Jika belum memiliki akun kamu perlu mendaftarkan diri ke aplikasi Mobile JKN. Caranya, pilih menu daftar kemudian aktivasi akun, isi data diri dan nomor BPJS, masukkan email dsb.
  3. Selanjutnya verifikasi email, setelah itu baru login aplikasi Mobile JKN, pada halaman home mobile JKN terdapat menu Ubah Data Peserta setelah itu pilih opsi Kelas dan ganti dengan kelas yang ingin kamu pilih.

Tidak hanya melalui mobile JKN, kamu juga dapat datang langsung ke kantor BPJS terdekat untuk mengubah kelas BPJS Kesehatanmu.

Cara Ubah Kelas BPJS Kesehatan Melalui Kantor BPJS Terdekat

  1. Kunjungi kantor BPJS
  2. Membawa KTP, KK & Kartu BPJS
  3. Tidak pernah atau tidak sedang menunggak iuran
  4. Mengisi formulir perpindahan kelas dan tanda tangan menggunakan materai

Bagi Peserta Yang Belum Melakukan Autodebet

  1. FC buku rekening tabungan
  2. FC KK
  3. FC KTP
  4. Surat kuasa audodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan (jika diwakilkan)
  5. Isi formulir audodebet pembayaran iuran BPJS dengan materai

4 Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan

Ada 4 cara yang dapat dilakukan untuk pindah kelas BPJS Kesehatan, berikut diantaranya:

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, cara ini adalah yang paling direkomendasikan karena tidak harus keluar rumah dan mengantri, hanya mengandalkan kuota internet yang stabil.

2. Melalui Call Center 1500400

Peserta dapat melakukan pengubahan kelas lewat call center, hanya cukup menelepon dan menyampaikan perubahan data.

3. Mobile Customer Service (MCS)

Kunjungi MCS dihari dan jam yang telah ditentukan setelah itu mengisi formulir daftar isian atau FDIP dan menunggu antrian untuk dilayani.

4. Melalui Mal Pelayanan Publik

Kunjungi mal yang terdapat layanan Mal Pelayanan Publik, setelah itu mengisi formulir FDIP dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

5. Kantor BPJS Langsung

Datangi kantor cabang atau kantor resmi BPJS lainnya untuk kemudian mengisi formulir FDIP, setelah itu mengambil nomor antrian untuk mendapatkan pelayanan.

Catatan:

Kenaikan atau penurunan kelas pada BPJS Kesehatan tidak berlaku pada obat, hanya berlaku pada kamar perawatannya saja.

Untuk penurunan kelas hanya dapat dilakukan oleh Peserta Mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

BPJS KIS BPJS-Kis.info adalah media yang membahas tentang informasi dan panduan mengenai BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua dan Kartu Indonesia Pintar.

Belum ada Komentar untuk "4 Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan (Lengkap)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel