Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Bekerja
![]() |
Syarat dan dokumen untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan atau yang saat ini disebut BP Jamsostek via finance.detik.com. |
Banyak yang bertanya apakah BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan saat masih kerja? Tentu peserta dapat mencairkan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih aktif bekerja.
Dikutip dari Indonesiabaik.id, berikut ini syarat-syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat masih kerja.
- Hanya dapat dilakukan paling banyak 30% dari jumlah saldo yang peruntukkan untuk kepemilikan rumah
- Pencairan 10% dari jumlah saldo untuk keperluan lain
- Masa kepesertaan minimal 10 tahun saat berstatus masih aktif bekerja
Setelah tau syarat pencairan, selanjutnya adalah dokumen yang dibutuhkan dalam tahap pencairan, antara lain:
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan 10%
- Kartu Peserta Jamsostek
- KTP
- KK
- Buku tabungan
- Surat Keterangan aktif bekerja atau surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP (opsional)
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan 30%
- Kartu Peserta Jamsostek
- KTP
- KK
- Surat Keterangan aktif bekerja atau berhenti bekerja
- Dokumen perbankan (tergantung pada peruntukkannya dan didapatkan dari Bank yang bekerjasama)
- Buku tabungan Bank yang berkerjasama dengan pembayaran JHT 30% untuk kepemilikan rumah
- NPWP
Belum ada Komentar untuk " Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Bekerja"
Posting Komentar