Jenis Operasi Yang Dijamin BPJS Kesehatan

Jenis Operasi Yang Dijamin BPJS Kesehatan
Daftar jenis operasi yang dijamin BPJS Kesehatan via kabarpendidikan.id
Jenis Operasi Yang Dijamin BPJS Kesehatan - Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau Rumah Sakit, semua tindakan medis spesialistik, baik bedah (operasi) maupun non bedah dijamin oleh Program JKN selama tindakan tersebut sesuai dengan indikasi medis, kecuali pelayanan yang tidak dijamin yang telah diatur dalam peraturan (Perpres 82 Tahun 2018).

Jadi, operasi yang dijamin BPJS Kesehatan bukan hanya berdasarkan jenis operasi tertentu saja, namun lebih luas, dan ingat selama operasi tersebut berdasarkan indikasi medis.

Jenis Operasi Yang Dijamin BPJS Kesehatan

Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan terdiri dari Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) meliputi pelayanan kesehatan yang mencakup:

  • Administrasi pelayanan
  • Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis dasar
  • Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik
  • Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis
  • Pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai
  • Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
  • Rehabilitasi medis
  • Pelayanan darah
  • Pemulasaran jenazah peserta yang meninggal di fasilitas kesehatan
  • Pelayanan keluarga berencana
  • Perawatan inap non intensif
  • Perawatan inap di ruang insentif

BPJS KIS BPJS-Kis.info adalah media yang membahas tentang informasi dan panduan mengenai BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua dan Kartu Indonesia Pintar.

Belum ada Komentar untuk "Jenis Operasi Yang Dijamin BPJS Kesehatan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel