Periksa Kesehatan Mental Dengan BPJS Kesehatan, Apakah Bisa?
![]() |
Melakukan pemeriksaan kesehatan mental menggunakan asuransi BPJS Kesehatan apakah bisa? Simak penjelasannya pada artikel berikut ini. Sumber gambar: news.unair.ac.id. |
Periksa Kesehatan Mental Dengan BPJS Kesehatan, Apakah Bisa? - Artikel ini merujuk pada tulisan Dr. Santi @santi_psychiatrist, beliau membuat positngan Instagram berupa carousel yang membahas apakah bisa memeriksa kesehatan mental menggunakan asuransi BPJS Kesehatan? Dokter menjawab, bisa. BPJS Kesehatan dapat meng-cover atau menanggung pemeriksaan kesehatan mental.
Fasilitas yang bisa didapatkan jika menggunakan BPJS yaitu:
- Administrasi pelayanan
- Pelayanan promotif dan preventif
- Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis; termasuk rawat jalan
- Tindakan medis non-spesialis, baik operatif maupun non-operatif
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
- Transfusi darah sesuai kebutuhan medis
- Pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama
- Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi
Sumber: BPJS RI
Langkah-langkah dalam melakukan pemeriksaan kesehatan mental menggunakan BPJS Kesehatan
1. Harus Punya BPJS Kesehatan Yang Aktif
Pertama kamu harus punya BPJS yang aktif (tidak dalam kondisi mati, telat iuran/pembayaran) setelah itu datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Sedikit penjelasan mengenai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yaitu:
- Puskesmas atau yang setara
- Praktik Dokter
- Praktik Dokter GIgi, klinik pratama atau yang setara
- Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara
2. Sampaikan Keluhan Kondisi Mental
- Sampaikan keluhan kondisi mental kepada dokter di FKTP 1 dan minta rujukan untuk pemeriksaan ke dokter psikiater.
- Jika di RSUD FKTP 2 ada dokter psikiaternya, maka akan dirujuk ke FKTP 2.
- Dan apabila membutuhkan pemeriksaan yang lebih canggih lagi atau pengobatan yang lebih tinggi, maka akan dirujuk ke FKTP 3 atau RSJ Pusat.
3. Langsung Bawa Ke UGD
Jika kondisi gawat darurat maka bisa langsung dilarikan ke UGD RS setempat tanpa harus membawa rujukan, yang dapat dikatakan gawat adalah:
- Membahayakan diri sendiri/orang lain (melukai diri, percobaan bunuh diri, mengamuk, menyerang orang lain).
- Intoksikasi zat napza/alkohol
Untuk informasi selengkapnya kamu dapat mengakses laman BPJS resmi di bpjs-kesehatan.go.id.
Belum ada Komentar untuk "Periksa Kesehatan Mental Dengan BPJS Kesehatan, Apakah Bisa?"
Posting Komentar