Periksa Kesehatan Mental Dengan BPJS Kesehatan, Apakah Bisa?

Melakukan pemeriksaan kesehatan mental menggunakan asuransi BPJS Kesehatan apakah bisa? Simak penjelasannya pada artikel berikut ini. Sumber gambar: news.unair.ac.id.

Periksa Kesehatan Mental Dengan BPJS Kesehatan, Apakah Bisa? - Artikel ini merujuk pada tulisan Dr. Santi @santi_psychiatrist, beliau membuat positngan Instagram berupa carousel yang membahas apakah bisa memeriksa kesehatan mental menggunakan asuransi BPJS Kesehatan? Dokter menjawab, bisa. BPJS Kesehatan dapat meng-cover atau menanggung pemeriksaan kesehatan mental.

Fasilitas yang bisa didapatkan jika menggunakan BPJS yaitu:

  1. Administrasi pelayanan
  2. Pelayanan promotif dan preventif
  3. Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis; termasuk rawat jalan
  4. Tindakan medis non-spesialis, baik operatif maupun non-operatif
  5. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  6. Transfusi darah sesuai kebutuhan medis
  7. Pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama
  8. Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi

Sumber: BPJS RI

Langkah-langkah dalam melakukan pemeriksaan kesehatan mental menggunakan BPJS Kesehatan

1. Harus Punya BPJS Kesehatan Yang Aktif

Pertama kamu harus punya BPJS yang aktif (tidak dalam kondisi mati, telat iuran/pembayaran) setelah itu datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Sedikit penjelasan mengenai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yaitu:

  • Puskesmas atau yang setara
  • Praktik Dokter
  • Praktik Dokter GIgi, klinik pratama atau yang setara
  • Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara

2. Sampaikan Keluhan Kondisi Mental

  • Sampaikan keluhan kondisi mental kepada dokter di FKTP 1 dan minta rujukan untuk pemeriksaan ke dokter psikiater.
  • Jika di RSUD FKTP 2 ada dokter psikiaternya, maka akan dirujuk ke FKTP 2.
  • Dan apabila membutuhkan pemeriksaan yang lebih canggih lagi atau pengobatan yang lebih tinggi, maka akan dirujuk ke FKTP 3 atau RSJ Pusat.

3. Langsung Bawa Ke UGD

Jika kondisi gawat darurat maka bisa langsung dilarikan ke UGD RS setempat tanpa harus membawa rujukan, yang dapat dikatakan gawat adalah:

  1. Membahayakan diri sendiri/orang lain (melukai diri, percobaan bunuh diri, mengamuk, menyerang orang lain).
  2. Intoksikasi zat napza/alkohol

Untuk informasi selengkapnya kamu dapat mengakses laman BPJS resmi di bpjs-kesehatan.go.id.

BPJS KIS BPJS-Kis.info adalah media yang membahas tentang informasi dan panduan mengenai BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua dan Kartu Indonesia Pintar.

Belum ada Komentar untuk "Periksa Kesehatan Mental Dengan BPJS Kesehatan, Apakah Bisa?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel