27 Layanan Gawat Darurat Anak Yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Layanan Gawat Darurat Anak Yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Ilustrasi anak dalam kondisi gawat darurat via detik.com

Penanganan ekstra cepat sangat dibutuhkan ketika seseorang mengalami kondisi gawat darurat. Kondisi gawat darurat adalah kondisi yang diprioritaskan kepada pasien untuk mencegah hal yang lebih buruk untuk terjadi sebagaimana yang dikutip dari Panduan Layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS).

Kesehatan anak juga dapat ditanggung dengan BPJS Kesehatan termasuk pada kondisi gawat darurat. Pada kondisi seperti ini seluruh fasilitas kesehatan baik swasta ataupun negeri wajib hukumnya memberikan pelayanan kegawatdaruratan.

Berikut ini adalah kondisi gawat darurat anak yang ditanggung BPJS Kesehatan, antara lain:

  1. Difteri
  2. Aritmia
  3. Mimisan
  4. Penyakit jantung
  5. Penyakit kuning
  6. Bayi prematur
  7. Gagal jantung
  8. Gagal ginjal akut
  9. Kencing berdarah
  10. Panas tinggi
  11. Syok berat
  12. Hipertensi
  13. Hipotensi
  14. Tetanus
  15. Sesak nafas
  16. Tidak BAK > 8 jam
  17. Gangguan kesadaran
  18. Diare profus > 10 hari
  19. Muntah profus > 6 hari
  20. Anemia sedang sampai berat
  21. Tifur dengan komplikasi
  22. Edema (bengka seluruh badan)
  23. Kejang disertai penurunan kesadaran
  24. Sangat sesak, gelisah, sianosis ada retraksi hebat
  25. Keracunan dengan keadaan umum masih baik
  26. Keracunan disertai gangguan fungsi vital
  27. Apnea atau gasping (pernapasan lambat/terhenti)

Dalam kondisi gawat darurat bisa langsung ke IGD tanpa harus bawa rujukan dari faskes pertama.

(Sumber BPJS Kesehatan & sumber lain)

BPJS KIS BPJS-Kis.info adalah media yang membahas tentang informasi dan panduan mengenai BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua dan Kartu Indonesia Pintar.

Belum ada Komentar untuk "27 Layanan Gawat Darurat Anak Yang Ditanggung BPJS Kesehatan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel