27 Layanan Gawat Darurat Anak Yang Ditanggung BPJS Kesehatan
![]() |
Ilustrasi anak dalam kondisi gawat darurat via detik.com |
Penanganan ekstra cepat sangat dibutuhkan ketika seseorang mengalami kondisi gawat darurat. Kondisi gawat darurat adalah kondisi yang diprioritaskan kepada pasien untuk mencegah hal yang lebih buruk untuk terjadi sebagaimana yang dikutip dari Panduan Layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS).
Kesehatan anak juga dapat ditanggung dengan BPJS Kesehatan termasuk pada kondisi gawat darurat. Pada kondisi seperti ini seluruh fasilitas kesehatan baik swasta ataupun negeri wajib hukumnya memberikan pelayanan kegawatdaruratan.
Berikut ini adalah kondisi gawat darurat anak yang ditanggung BPJS Kesehatan, antara lain:
- Difteri
- Aritmia
- Mimisan
- Penyakit jantung
- Penyakit kuning
- Bayi prematur
- Gagal jantung
- Gagal ginjal akut
- Kencing berdarah
- Panas tinggi
- Syok berat
- Hipertensi
- Hipotensi
- Tetanus
- Sesak nafas
- Tidak BAK > 8 jam
- Gangguan kesadaran
- Diare profus > 10 hari
- Muntah profus > 6 hari
- Anemia sedang sampai berat
- Tifur dengan komplikasi
- Edema (bengka seluruh badan)
- Kejang disertai penurunan kesadaran
- Sangat sesak, gelisah, sianosis ada retraksi hebat
- Keracunan dengan keadaan umum masih baik
- Keracunan disertai gangguan fungsi vital
- Apnea atau gasping (pernapasan lambat/terhenti)
Dalam kondisi gawat darurat bisa langsung ke IGD tanpa harus bawa rujukan dari faskes pertama.
(Sumber BPJS Kesehatan & sumber lain)
Belum ada Komentar untuk "27 Layanan Gawat Darurat Anak Yang Ditanggung BPJS Kesehatan"
Posting Komentar