Cara Konsultasi Psikolog Gratis Dengan BPJS Kesehatan

Cara Konsultasi Psikolog Gratis Dengan BPJS Kesehatan
Ilustrasi "Konsultasi dengan psikolog" via baperanews.com

Ada empat cara yang bisa kamu lakukan untuk berkonsultasi gratis dengan Psikolog/Psikiater hanya dengan menggunakan BPJS Kesehatan, namun perlu dicatat! Bahwa status kepesertaan BPJS harus aktif.

1. Pastikan status BPJS aktif

3 Cara cek status BPJS (pilih salah satu):

  1. Cek di aplikasi Mobile JKN
  2. Gunakan layanan Chika (Chat assistant JKN di nomor WhatsApp 08118750400
  3. Menghubungi call center BPJS di nomor 165

2. Kunjungi faskes tingkat pertama (FKTP)

FKTP ini mencakup dokter umum, puskesmas, klinik ksehatan, atau rumah sakit yang bekerja dengan BPJS Kesehatan. Menggunakan cara ini kamu bisa konsultasi dengan psikolog secara gratis.

Untuk mengecek FKTP yang bisa dikunjungi, cek FKTP yang tertera di kartu BPJS pada kolom Faskes Tingkat 1. Lanjut ke langkah ketiga.

3. Mendaftarkan diri

Bawa dokumen pendukung seperti Kartu BPJS dan KTP. Di tahap pendaftaran ini, jelaskan mengapa kamu ingin berkonsultasi dengan psikolog. Nantinya kamu akan dimintai untuk memperlihatankan kartu BPJS & KTP untuk memverifikasi diri.

Semua FKTP memiliki poli jiwa atau layanan psikolog gratis. Jika FKTP belum menyediakan, kamu akan diberikan surat rujukan untuk ke RS lain. Saat di RS lain, kamu hanya perlu mengikuti prosedur dari mereka.

4. Konsultasi dan pemeriksaan dengan psikolog

Setelah sampai di tahap ini kamu cuma tinggal menunggu panggilan untuk mulai berkonsultasi dengan psikolog.

BPJS KIS BPJS-Kis.info adalah media yang membahas tentang informasi dan panduan mengenai BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua dan Kartu Indonesia Pintar.

Belum ada Komentar untuk "Cara Konsultasi Psikolog Gratis Dengan BPJS Kesehatan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel